Beberapa waktu yang lalu pemerintah mengeluarkan Permendiknas No. 30 Tahun 2011 perubahan dari Permendiknas No.39 Tahun 2009 pasal 5 yang terdiri dari beberapa item...penerapan itu akan berdampak pada tidak berjalannya kegiatan-kegiatan di sekolah/madrasah misalnya kegiatan pramuka yg katanya akan kembali digalakkan di sekolah/madrasah tetapi kenyataannya tidak diakui dalam sertifikasi.., atau wali kelas padahal selama ini wali kelas masih sangat dibutuhkan sebagai pengganti orang tua murid di sekolah...untuk apa jadi wali kelas kerjaannya berat ga diakui mending ngajar aja 24 jam ibarat barang ga ada manfaatnya? kata teman saya,....masih banyak lagi problem yang diakibatkan Permendiknas ini. atau jangan2 pemerintah selama ini tidak survey dulu ke lapangan?...klo itu terjadi maka saya pribadi berkesimpulan pemerintah telah melakukan blunder....dengan keluarnya Permendiknas ini....gimana dengan sekolah/madrasah yg kelebihan guru atau kekurangan guru? mestinya Pemerintah menjalankan dulu Peraturan Bersama 5 Menteri baru diterapkan Permendiknas No 30 Tahun 2011. gichu...itu sih pendapat saya....
Bagi yang ingin mendownload isi Permendiknas No.30 Tahun 2011 download di sini. dan Peraturan Bersama 5 Menteri di sini. Silakan dikaji sendiri...OKEY
Bagi yang ingin mendownload isi Permendiknas No.30 Tahun 2011 download di sini. dan Peraturan Bersama 5 Menteri di sini. Silakan dikaji sendiri...OKEY
